SOPPENG — Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) kembali mempertanyakan perkembangan sejumlah laporan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Soppeng sejak Februari 2026.
Hingga saat ini, LHI mengaku belum menerima pemberitahuan tertulis terkait perkembangan penanganan maupun hasil telaah atas laporan yang telah disampaikan bersama dokumen pendukung dan hasil pemantauan lapangan.
Ketua LHI, Ahmad Fitra Syawal, mengatakan pihaknya menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyampaikan laporan berdasarkan temuan dan informasi yang diperoleh di lapangan.
“Kami sudah menyampaikan laporan secara resmi, dilengkapi dengan dokumen pendukung serta bahan yang menjadi dasar pengaduan. Namun sampai hari ini belum ada informasi tertulis mengenai sejauh mana laporan tersebut diproses,” ujar Ahmad Fitra.
Menurutnya, masyarakat yang mengambil peran dalam mengawasi penggunaan anggaran negara tentu berharap adanya kepastian dan keterbukaan dari aparat penegak hukum.
“Kami menghormati kewenangan Kejaksaan dalam melakukan telaah maupun proses hukum. Tetapi transparansi juga penting. Jangan sampai laporan masyarakat yang disampaikan dengan itikad baik hanya berhenti pada tahap administrasi tanpa ada kejelasan perkembangan,” tegasnya.
Ahmad Fitra menilai keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya dilihat dari penindakan, tetapi juga dari bagaimana institusi penegak hukum membangun kepercayaan publik melalui proses yang terbuka dan akuntabel.
“Ketika masyarakat berani melapor, itu berarti ada kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan dan penggunaan uang negara. Maka perlu ada komunikasi dan kepastian agar masyarakat mengetahui bahwa laporan tersebut benar-benar berjalan sesuai mekanisme,” katanya.
LHI menyebut sejumlah laporan yang disampaikan berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan beberapa kegiatan yang menggunakan anggaran negara, termasuk sektor pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik.
“Kami tidak meminta proses hukum berjalan di luar aturan. Kami hanya meminta kejelasan. Jika masih dalam tahap telaah, sampaikan. Jika membutuhkan pendalaman, jelaskan. Yang penting ada kepastian bahwa laporan masyarakat mendapat perhatian,” ujar Ahmad Fitra.
Ia menambahkan, keterbukaan proses menjadi salah satu kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Jangan sampai muncul anggapan bahwa laporan masyarakat hanya diterima, dicatat, lalu tidak ada kabar. Kepercayaan publik dibangun dari proses yang transparan,” tambahnya.
LHI memastikan akan terus mengawal laporan-laporan tersebut dan meminta Kejaksaan Negeri Soppeng membuka ruang komunikasi terkait perkembangan penanganannya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Soppeng belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan yang dimaksud. (*)










