Luwu-Utara-Kantor Bawaslu Luwu Utara kembali didatangi massa aksi. kali ini, kelompok massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Anti Korupsi dan Nepotisme. Massa aksi meminta Bawaslu dan Kejaksaan Luwu Utara menuntaskan dugaan Kasus pelanggaran pemilu yang di lakukan oleh Bupati Luwu Utara, Jumat (08/11/2024).
Massa aksi menilai adanya dugaan pembiaran terhadap pelanggaran netralitas di lingkup Pemkab Lutra termasuk ASN dan Para Kepala Desa dalam kontestasi politik tahun 2024. Hal itu dianggap menjadi contoh buruk dalam sistem Berdemokrasi.
Hasbudi kordinator aksi menuturkan ke awak media bahwa, sebelumnya telah ada laporan ke kantor Bawaslu Lutra, Namun sampai hari ini belum ada dokumentasi secara luas untuk di sajikan ke publik bahwa Bupati telah di panggil kekantor bawaslu untuk di lakukan pemeriksaan”,pungkasnya.
Hal inilah yang membuat kecurigaan kami terhadap kinerja Bawaslu Kabupaten Luwu Utara sehingga anggapannya Bawaslu ingin menutup nutupi laporan terhadap Bupati yang terkesan pemeriksaannya di berhentikan, yang mana dianggap tidak adanya UUD keterbukaan informasi publik (KIP) terkait transparansi kasusnya,”Lanjutnya.
Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah di benarkan seorang Bupati berfoto mengangkat tangan dengan simbol 4 jari yang di belakangnya ada kendaraan dinas,
Foto simbol 4 jari yang di perlihatkan oleh Bupati Lutra, jelas adalah bentuk dukungan kepada salah satu paslon yang mana paslon tersebut merupakan suami Bupati Luwu Utara itu sendiri dengan Nomor Urut 4 , hal ini tentunya akan merugikan paslon – paslon lain, yang dengan secara terang terangan memperlihatkan dukungannya kepada suaminya sendiri, dan juga saat menghadiri acara menggunakan kendaraan dinas, Sekalipun Bupati menghadari pesta pernikahan di waktu libur, bukan berarti dengan seenaknya menggunakan fasilitas Negara dengan berfoto 4 jari di dekat kendaraan dinasnya. Apalagi tahapan yang di tetapkan oleh KPU saat ini merupakan tahapan Kampanye, dan apapun bentuk yang di lakukan oleh Bupati selama dalam masa kampanye tidaklah dapat di benarkan jika menggunakan fasilitas Negara, Massa aksi juga meminta Komisioner Bawaslu Luwu Utara agar di copot dari jabatannya, karna diduga tidak netral dalam pengawasan pemilu, Hasbudi juga menambahkan jika Bawaslu Lutra tidak memberikan keterangan secara resmi dan dokumentasi pemeriksaan Bupati oleh bawaslu, Maka selanjutnya aksi ini akan kembali kami gelar dengan massa yang lebih banyak lagi,”Tandasnya.
Kami sadar tidak memiliki kewenangan untuk menyikapi pelanggaran tersebut, tetapi kami berharap KPU dan Bawaslu bisa bertindak tegas dan adil, Massa aksi juga meminta agar proses demokrasi tetap dijunjung tinggi. Mereka juga menyerukan untuk tidak ada tindakan yang mengintimidasi Lembaga Negara baik Bawaslu maupun KPU,”Tutupnya.
Saat di konfirmasi KPU Kabupaten Luwu Utara, Prinsipnya kita menghormati dan menghargai aksi yang tadi terjadi, bagaimanapun Bawaslu sebagai Lembaga Publik tentu siap selalu di kontrol oleh social soceaty,”Balasnya.
Supriadi Halim, Mengenai Laporan yang masuk Dalam mekanisme penanganan pelanggaran, laporan yang masuk kalau terkait dugaan tindak pidana pemilihan, kami lanjutkan pembahasan di sentra gakumdu, disitu ada 3 lembaga yang terlibat yakni bawaslu, kepolisian dan kejaksaan, itu juga sudah melalui proses di sentra gakumdu, bawaslu melakukan klarifikasi kepihak pelapor, terlapor dan saksi-saksi bersamaan itu pihak penyidik juga melakukan penyelidikan dan di dampingi rekan-rekan jaksa. selain itu kami juga mengambil ahli dari akademisi dari UNHAS (DR. HIJRAH, Kepala Departemen Hukum Pidana di Unhas) untuk meminta pendapatnya apakah peristiwa itu di kualifisir sebagai tindakan kampanye. berdasarkan hasil kajian bawaslu berdasarkan hasil klarifikasi para pihak, hasil penyelidikan penyidik maka pada tanggal 5 november 2024, sentra gakumdu (bawaslu, kepolisian dan kejaksaan) kembali rapat dan menyimpulkan bahwa kasus dengan nomor register 004/REG/LP/PB/KAB/27.11/X/2024 TIDAK MEMENUHI UNSUR DUGAAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN.
(red)

















