Mendagri Larang Pemda Salurkan Bansos Jelang Voting Day Pilkada Serentak 2024

banner 468x60

Matapublik.net-Jakarta-Kementrian Dalam Negeri RI (Kemendagri) resmi melarang Pemprov, Pemkot maupun Pemda melakukan pembagian bantuan sosial atau Bansos jelang Pilkada serentak 27 November 2024. Bansos yang dilarang adalah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Kamis(14/11/2024).

“Kami sudah tandatangani surat edaran itu. Jadi perlu dipahami bahwa Bansos ini ditunda terutama yang bersumber dari APBD. Artinya apabila ada program-program penerbitan yang memang tahapan penyalurannya itu membutuhkan kesegeraan, itu masih bisa berjalan, tapi tentunya kami garis bawahi harus diberitakan,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya kepada wartawan di KPU DKI, Jakarta Pusat.

banner 336x280

Intinya, Bansos yang bersumber dana APBD ditunda sampai waktu pemungutan suara Pilkada serentak selesai digelar.

Namun bantuan sosial yang bersumber dari program kementerian keuangan akan terus berjalan sesuai jadwal. Seperti membantu penurunan stunting.

Larangan pembagian Bansos jelang Pilkada ini, kata Bima Arya, untuk mencegah penyalahgunan kewenangan, ada yang terkait dengan petahana, ada yang terkait dengan yang hari ini punya kewenangan juga untuk menyampainya.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyetujui usulan pendistribusian bantuan sosial (bansos) disetop menjelang pencoblosan pilkada 27 November. Tito menuturkan terlambat tinggal mengeluarkan surat edaran terkait itu.

(rls)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *