Matapublik.net-Luwu Utara-Gelar Aksi Jilid lll Massa kembali berunjuk rasa di depan Kantor Bawaslu Lutra, membakar keranda bertuliskan “inalillahi wainnailaihi rajioun Matinya Komisioner Bawaslu Lutra”, Jumat (15/11/2024)
Dalam aksinya Massa kembali berorasi di depan kantor Bawaslu Lutra dan di lanjutkan di depan kantor KPU Luwu Utara,
Buntut dari persoalan banyaknya laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran netralitas para ASN dan Kepala Desa di lingkup pemerintahan Kabupaten Luwu utara dan Laporan Bupati Lutra yang mengangkat simbol jari yang di anggap Massa aksi adalah bentuk dukungan ke salah satu paslon, yang mana paslon tersebut adalah suami dari Bupati aktif yakni Muhammad Fauzi nomor urut 4.
Kordinator Aksi, Reski Halim “Dalam orasinya usaha dalam memperbaiki proses penyelenggaraan pilkada dilakukan dengan revisi undang-undang pilkada guna menjamin hak konstitusi rakyat, sungguh di sayangkan dengan kesempurnaan UU pilkada tidaklah menjamin proses demokrasi berjalan sesuai asas pemilu langsung,umum,bebas,rahasia jujur dan adil,serta asas penyelenggara sebagai mana yang diperagakan komisioner KPU Kabupaten Luwu Utara dalam dugaan penggunaan anggaran kegiatan debat calon Bupati/wakil Bupati Luwu Utara tahun 2024 sebesar Empat ratus juta rupiah sekali kegiatan di Makassar,”Terangnya.
Hal yang sama juga dilakukan pimpinan Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) kabupaten Luwu Utara dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran Pilkada baik bersifat administratif terlebih tindak pidananya,”Lanjutnya.
Rispandi (28) salah satu peserta aksi menuturkam ke awak media bahwa aksi jilid lll yang kami lakukan hari ini adalah bentuk kekecewaan terhadap kerja kerja instansi yang terlibat dalam pengawasan Pilkada, yang mana banyaknya laporan ASN yang di duga terlibat dalam ketidaknetralan yang hanya di serahkan ke BKN sebagai bentuk sangkinya, juga sebelumnya postingan foto Bupati Lutra bersama salah satu warga dengan mengangkat simbol jari yang sengaja di upload ke media Facebook oleh pemilik akun yang di duga kuat adalah milik salah satu akun ASN, yang mana di ketahui bahwa salah satu calon Bupati di Lutra sendiri adalah suami dari Bupati aktif,Tegasnya.
Massa aksi juga mendesak Bawaslu kabupaten Luwu Utara agar transparan dalam melakukan penanganan kasus dugaan pelanggaran Pilkada khususnya tindak pidana pemilu dan mendesak pemimpin Bawaslu kabupaten Luwu Utara mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggung jawaban atas tindakan yang di anggap tidak netral dalam penanganan dugaan kasus pelanggaran pemilu
Sebelumnya telah di konfirmasi ke Bawaslu Lutra bahwa dugaan kasus pelanggaran pemilu oleh Bupati Lutra dinyatakan tidak bersalah dan tidak memenuhi unsur Pelanggaran dan beberapa ASN telah di periksa serta ada 2 kepala Desa yang telah di tersangkakan.
(baso rusdi)