Matapublik.net-Luwu Utara-Pernahkah Anda bertanya-tanya bagaimana kebijakan publik sebenarnya dirumuskan dan diterapkan?
Bayangkan jika Anda bisa memahami proses di balik keputusan-keputusan penting yang mempengaruhi kehidupan kita sehari-hari.
Aktivis muda Luwu Utara “Rispandi mantan ketua pemilar komisariat kecamatan Tanalili, Kebijakan publik merupakan suatu hal yang esensial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kebijkaan publik dapat disebut sebagai keniscayaan sosial. Sebagai produk politik yang memberikan dampak luas dan mendalam bagi formasi elite politik dan formasi pendukung dalam suatu sistem politik dan pembangunan.
Pemerintah yang baik diharuskan memiliki kemampuan yang memadai agar mampu menyesuaikan diri dengan dinamika perubahan lingkungan. Oleh karena itu, peran kebijakan publik dan perumus kebijakan publik menjadi sangat vital.
Olehnya itu Rispandi pemuda yang akrab si sapa bung Jek menanggapi kebijakan publik
Sepuluh tahun terakhir penomena terjadinya kerancuan kebijakan publik di pemerintahan kabupaten Luwu Utara tidak mampu merubah status kemiskinan warga di kabupaten Luwu Utara yang di mana penomena tersebut menjadi tolak ukur kegagalan tiga instansi eksekutif, legislatif dan yudikatif yang menjadi penanggung jawab penuh atas tidak adanya perubahan status kemiskinan di tananan masyarakat baik itu secara materil maupun immaterial.
Beberapa pokok permasalahan tidak seimbangnya antara PAD dan APBD
tidak tertibnya administrasi pembangunan baik itu dalam konteks pemberdayaan maupun infrastruktur di moratoriumkanya UU DOB Gagal di dalam menerapkan Analisa Jabatan di tatanan eksekutif
Pengelolaan lingkungan yang tidak memenuhi UKL/UPL, adanya beberapa instansi yang melanggar RT/RW tidak konsisten dalam menerapkan Pengambilan kebijakan sesuai dengan apa yang tertera di dalam KLHS dan RTRW.
Beberapa Alternatif
1.kab.luwu Utara harus memiliki Prusda ( perusahaan yang di hadirkan bersumber dari peraturan daerah) untuk menjadi penopang PAD.
Refrensi Prusda kota palu dan kabupaten Sigi Sulawesi Tengah .
2.Memperkuat UMKM
Memperkuat pemberdayaan organisasi kepemudaan (OKP). yang bergerak di bidang pemberdayaan masyarakat.
(Rispandi)