Matapublik.net -Jeneponto – Pemerintah Kabupaten Jeneponto bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) melaksanakan Hari Gerakan Masyarakat Pemasangan Patok Batas (Gemapatas) pada Rabu, 14 Januari 2026, di Kantor Pertanahan (BPN) Jeneponto. Acara ini dihadiri oleh Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, dan berbagai unsur pemerintahan lainnya, termasuk Dandim 1425 Jeneponto, perwakilan Polres Jeneponto, Kejaksaan Negeri Jeneponto, dan Kementerian Agama Jeneponto.
Kegiatan Gemapatas ini bertujuan untuk menyukseskan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 dan menciptakan kepastian hukum melalui pemasangan tanda batas tanah. Bupati Jeneponto menekankan pentingnya pemasangan tanda batas tanah untuk menghindari persoalan hukum di masa mendatang.
Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, juga mendorong agar aset-aset fasilitas umum seperti masjid, sekolah, dan sekolah dasar segera disertifitkan secara menyeluruh guna menghindari persoalan hukum. “Pemasangan tanda batas tanah adalah langkah awal untuk menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hak-hak tanah,” ujar bupati.
Gemapatas ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemasangan tanda batas tanah dan menciptakan kepastian hukum di Kabupaten Jeneponto. Dengan demikian, masyarakat dapat memiliki hak-hak tanah yang jelas dan terjamin.
Dalam kesempatan ini, Bupati Jeneponto juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam program PTSL dan Gemapatas ini. “Mari kita bersama-sama menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hak-hak tanah,” ajak bupati.
(AR)

















