Matapublik.net-Luwu Utara,Pemilik akun Facebook Vlog Aishwa Umar akan dilaporkan ke Polres Luwu Utara atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan tersebut disampaikan oleh Juwita Yusuf, yang merasa dihina oleh postingan akun tersebut.
Menurut laporan, postingan akun Vlog Aishwa Umar dianggap mengandung unsur penghinaan dan ujaran kebencian yang dapat merusak reputasi Juwita Yusuf.
Pelaporan ini dilakukan berdasarkan rujukan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Pemilik akun Juwita Yusuf merasa dirugikan secara material dan immaterial akibat ulah terlapor yang diduga dengan sengaja melakukan penghinaan dan menyebar ujaran kebencian dengan dugaan menyebarkan foto dirinya dengan menulis kata kata yang tak wajar melalui sosial facebook.
Saat di konfirmasi via phone juwita, saya akan melakukan pelaporan atas postingan pemilik akun FB vlog Aishwa Umar ke polres Lutra Karna saya merasa di rugikan atas postingan tersebut” Tegasnya.
Berhubung saya masih di luar daerah jadi belum sempat ke polres, setelah saya tiba di Luwu Utara saya akan segera melaporkan kasus ini”Tutupnya.
(red)