Personel Berpindah Tak Pengaruhi Fungsi Pengawasan Tipikor LHI

Berita Nusantara383 Dilihat
banner 400x130

Bogor — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia Indonesia (LAK HAM Indonesia/LHI), Arham MSi La Palellung, menyampaikan pernyataan resmi lembaga usai mengikuti diskusi publik di Bogor, Sabtu (17/01/2026).

Dalam keterangan pers tersebut, Arham terlebih dahulu menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang selama ini mendukung kerja-kerja pengawasan dan advokasi yang dilakukan LHI.

banner 400x130

“DPP LHI mengucapkan terima kasih kepada seluruh rekan-rekan yang selama ini telah mendukung dan mensupport kerja-kerja LHI dalam menjalankan fungsi pengawasan masyarakat,” ujar Arham.

Secara khusus, Arham memberikan apresiasi atas dedikasi dan kontribusi Mahmud Cambang selama bergabung dengan LHI. Ia menilai Mahmud sebagai sosok yang berani dan memiliki integritas dalam menjalankan peran pengawasan.

“Berkat kerja keras tim LHI, termasuk Saudara Mahmud Cambang, kami berhasil menemukan indikasi kerugian negara dalam proyek pembangunan Pasar Modern Lamataesso Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, dengan nilai sekitar Rp1,1 miliar dari total anggaran Rp23 miliar,” ungkapnya.

Menurut Arham, temuan tersebut menjadi bukti pentingnya peran masyarakat sipil dalam mengawal pengelolaan anggaran publik agar tetap berada dalam koridor hukum dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Menanggapi keputusan Mahmud Cambang untuk melanjutkan kiprahnya di lembaga lain, Arham menegaskan bahwa LHI menghormati pilihan tersebut sebagai bagian dari dinamika personal dan profesional yang wajar dalam kerja-kerja organisasi masyarakat sipil.

“Kami percaya, di mana pun Saudara Mahmud berkarya, semangat pengawasan dan advokasi yang telah dibangun selama di LHI akan tetap melekat dan menjadi bekal yang berharga,” katanya.

Arham menegaskan bahwa perpindahan personel tidak akan memengaruhi komitmen kelembagaan LHI dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Organisasi lebih besar dari individu. LHI tetap membuka diri bagi siapa pun yang ingin bersama-sama memperjuangkan transparansi dan keadilan dalam pengelolaan keuangan publik,” tambahnya.

Sikap LHI terhadap Kasus Pasar Lamataesso

Terkait penanganan dugaan kerugian negara pada proyek Pasar Modern Lamataesso, Arham menegaskan posisi resmi LHI sebagai lembaga.

Pertama, LHI telah menjalankan perannya sebagai lembaga pengawasan masyarakat dengan menemukan dan melaporkan indikasi kerugian negara kepada aparat penegak hukum.

Kedua, proses hukum selanjutnya sepenuhnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, LHI tetap terbuka untuk berkoordinasi dan memberikan klarifikasi kepada pihak-pihak yang membutuhkan informasi terkait temuan awal yang telah disampaikan.

Keempat, LHI berharap agar seluruh proses hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan demi kepentingan masyarakat Kabupaten Soppeng.

“LHI didirikan dengan semangat pengawasan yang konstruktif dan advokasi yang bermartabat. Kami bukan lembaga penegak hukum, tetapi bagian dari masyarakat sipil yang memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan dengan baik,” tegas Arham.

Di akhir pernyataannya, Arham mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga semangat transparansi dan akuntabilitas publik.

“Pengawasan bukan hanya milik satu lembaga, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama sebagai warga negara,” pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mata Publik Feeds