Tingkatkan Transparansi dan Transisi Digital, Polsek Wotu Polres Luwu Timur Sosialisasikan Barcode Layanan Pengaduan Propam Polri

LUWU TIMUR – Dalam upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta mempermudah akses pelayanan pengaduan bagi masyarakat, personel Polsek Wotu jajaran Polres Luwu Timur menggelar kegiatan sosialisasi barcode Layanan Pengaduan Masyarakat (Yanduan) Propam Polri pada Selasa (13/10/2026).

Kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan platform aduan digital resmi milik Sipropam Polres Luwu Timur dan Propam Polri kepada seluruh lapisan masyarakat di wilayah hukum Polsek Wotu. Melalui sistem kode QR (QR Code/Barcode) ini, masyarakat dapat secara langsung, cepat, dan transparan melaporkan indikasi pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, maupun tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh oknum personel Polri.

Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Wotu menyisir dan memasang pamflet serta stiker barcode di berbagai titik strategis dan fasilitas publik, seperti area pelayanan masyarakat, kantor desa, pasar, hingga pusat keramaian lainnya.

“Sosialisasi ini merupakan wujud keterbukaan dan komitmen Polri dalam menerima kritik, saran, serta aduan dari masyarakat demi mewujudkan personel yang profesional dan presisi. Cukup dengan memindai (scan) QR Code menggunakan kamera smartphone, masyarakat akan langsung terhubung ke halaman resmi pengaduan Propam tanpa perlu bingung mengenai mekanisme pelaporan,” ujar perwakilan Polsek Wotu dalam keterangannya, Selasa (13/10).

Mekanisme Layanan Pengaduan Berbasis Digital

Melalui layanan Yanduan Propam berbasis barcode ini, masyarakat diberikan kemudahan untuk melaporkan beberapa jenis pelanggaran oknum, antara lain:

– Pelanggaran Disiplin: Tindakan oknum anggota yang tidak mematuhi peraturan dinas dan ketertiban kedinasan.

– Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP): Penyimpangan seperti pungutan liar (pungli), pemerasan, penyalahgunakan wewenang, keberpihakan (tidak netral), hingga penyalahgunaan narkoba.

– Pelanggaran Pidana: Perbuatan oknum anggota yang mengarah pada tindakan melawan hukum/tindak pidana.

Tata Cara Pelaporan:

Langkah 1: Buka aplikasi kamera atau pemindai QR Code di smartphone.

Langkah 2: Pindai stiker/pamflet Barcode Yanduan Propam yang terpasang di tempat umum.

Langkah 3: Klik tautan resmi yang muncul untuk masuk ke formulir pengaduan.

Langkah 4: Isi data identitas diri, uraikan kronologi kejadian secara rinci, dan lampirkan bukti pendukung (foto/video/dokumen).

Langkah 5: Kirim laporan serta simpan nomor registrasi/resi aduan untuk memantau perkembangan proses tindak lanjut.

Sipropam Polres Luwu Timur mengimbau masyarakat agar tidak ragu atau takut dalam menyampaikan laporan, karena seluruh identitas dan data pelapor dijamin kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan hukum dan perlindungan saksi yang berlaku.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *