Luwu Utara -Warga Desa Poreang, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, kembali mengeluhkan lambannya pengurusan sertifikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Proses yang dinilai lambat dan tidak transparan menjadi momok bagi warga yang ingin mengurus hak atas tanah mereka.
Anggi menuturkan telah membayar biaya administratif untuk pengukuran tanah, namun belum ada kejelasan kapan akan dilakukan pengukuran. Jarak dari kantor BPN yang jauh memakan waktu dan biaya jika hanya untuk pergi mempertanyakan prosesnya saja.
Kinerja BPN Luwu Utara dipertanyakan karena warga harus menempuh jarak jauh untuk mengurus berkas, sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Dalam investigasi yang dilakukan, pihak BPN terkesan tidak kooperatif dan tidak memberikan informasi yang jelas mengenai proses percepatan penerbitan sertifikat.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa proses pengukuran belum dilakukan karena alat yang tidak ada. Hal ini terungkap dari percakapan antara pegawai BPN yang menyebutkan bahwa proses pengukuran terhambat karena tidak tersedianya alat. Bahkan, mereka terdengar bercanda, “Ini masih baru, buat marah dulu, belum 1 tahun,” seolah-olah sengaja memperlambat proses pengurusan.
Masyarakat berharap agar BPN Luwu Utara dapat meningkatkan kinerjanya dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Proses sertifikasi tanah harus dilakukan dengan transparan dan efisien, sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengalami kesulitan dan kerugian.
@rusdianto baso















