Matapublik.net-Luwu Utara-Forum Komunikasi LSM-PERS Kabupaten Luwu Utara kembali melayangkan somasi ketiga kepada Kapolres Luwu Utara pada Senin (14/04/2025). Surat somasi tersebut diserahkan langsung oleh Ketua FK LSM-PERS, Almarwan, dan diterima oleh Kepala Seksi Umum (KASIUM) Polres Luwu Utara. Somasi ini merupakan bentuk desakan kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sejumlah dugaan pelanggaran hukum dan penyimpangan yang terjadi di Luwu Utara.
Dalam somasi tersebut, Forum LSM-PERS menyampaikan tujuh poin tuntutan yang mendesak Kapolres Luwu Utara untuk segera mengambil tindakan tegas. Tuntutan tersebut meliputi penutupan tambang ilegal, pengusutan penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi, penindakan industri Stone Crusher ilegal, audit sumber material proyek infrastruktur, penutupan tempat hiburan yang diduga menyimpang, penyelesaian kasus penyalahgunaan wewenang oleh pihak bank, dan pencopotan Kasat Reskrim Polres Luwu Utara.
Salah satu tuntutan yang paling mendesak adalah penutupan tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin usaha pertambangan. Forum LSM-PERS mendesak Kapolres Luwu Utara untuk segera menutup permanen tambang-tambang ilegal tersebut dan memproses para penambang sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, mereka juga mendesak pengusutan tuntas kasus penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi jenis solar yang diduga melibatkan beberapa oknum penegak hukum.
Forum LSM-PERS juga meminta penindakan terhadap industri Stone Crusher ilegal yang pernah atau masih beroperasi di wilayah Kabupaten Luwu Utara. Mereka juga mendesak audit sumber material untuk proyek pembangunan irigasi, aspal, dan rabat beton yang didanai dari anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021-2024. Dengan demikian, diharapkan dapat terungkap apakah ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut.
Jika tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti, Forum Komunikasi LSM-PERS Kabupaten Luwu Utara akan menggalang aksi lanjutan dalam bentuk demonstrasi. Mereka menegaskan bahwa akan terus mengawal dan mengawasi proses penegakan hukum di Kabupaten Luwu Utara untuk memastikan keadilan dan transparansi. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih baik dan lebih adil bagi masyarakat Luwu Utara.
(Team)

















