MATA PUBLIK –Luwu Utara, terkait dugaan upah di bawa UMP di beberapa SPBU yang ada di kabupaten luwu Utara, Propinsi Sulawesi Selatan. LSM Lira dan anggota dewan Heriansyah Efendi dari partai PAN berkunjung ke kantor dinas ketenagakerjaan ,Kamis 19/09/2024.
Mereka di sambut oleh kepala dinas ketenagakerjaan dan Kabid ketenagakerjaan untuk membahas terkait minum nya upah yang di berikan oleh pemilik SPBU ke pada kariyawan mereka sehingga LSM lira dan Heriansyah Efendi mempertnyakan terkait aturan cara dan regulasi pemberian upah para kariyawan SPBU .
Saat di komfrmasi Iwan dari LSM lira oleh awak media kami berkata ” saya dan pak dewan datang ke kantor dinas ketenagakerjaan mempertanyakan terkait aturan regulasi pemberian upah ke karyawan SPBU apa Harus mengikuti UMP atau UMR,ucap Iwan.
Lanjut Iwan menjelaskan Alhamdulillah jawaban dari Kabid ketenagakerjaan berkata ke saya kalau betul pihak dari SPBU memberikan gaji di bawa UMP maka itu sudah tidak benar karna setiap PT atau CV yang bekerja sama dengan pemerintah mereka harus mengikuti aturan dari Dinas Disnaker kata Kabid ke saya, ungkapnya.
Kabid ketenagakerjaan juga pada saat di wawancarai awak media mengatakan”betul kami tadi kedatangan teman LSM dan anggota dewan dan memberikan masukan ke kami agar kira bisa memanggil kepala SPBU yang memberikan upah di bawa UMP,cetusnya .
Lanjut,insyah Allah kami akan mencoba memanggil kepala SPBU secara bertahap karna dalam aturan itu tidak di benarkan jika pihak menejemen SPBU memberikan upah ke karyawan dibawa standar yang sudah di tentukan oleh pemerintah,apa bila saya sudah memanggil pihak menejemen SPBU lalu mereka Masi memberikan upah di bawa UMP maka silahkan kariyawan SPBU lakukan pelaporan ke kami dan kami akan tindak lanjuti bahkan juga bisa para karyawan laporan ke polisi karna memang ini sudah pelanggaran,ungkap nya.
Disisi lain kadis Disnaker juga membenarkan apa yang di katakan oleh Kabid nya Bahwa kami akan secara bertahap akan memanggil pemilik SPBU dan meminta kelengkapan berkas mereka.
(Rls)