Sidang Pembunuhan Brutal Kodingareng Bongkar Kronologi Berdarah, Terdakwa Disebut Datangi Korban Bawa Parang

banner 400x130

Matapublik.Net- Sidang perkara pembunuhan terhadap Musriadi alias Adi di Pulau Kodingareng mengungkap kronologi berdarah yang terjadi pada April 2026. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (7/9/2026), istri korban mengungkap bahwa terdakwa Ikhsan alias Iccang datang memanggil suaminya sebelum keduanya berjalan menuju sisi masjid.

Keterangan tersebut menjadi sorotan karena berbeda dengan keterangan awal yang menyebut korban mendatangi terdakwa dan membawa senjata tajam. Di hadapan majelis hakim, istri korban justru mengatakan dirinya melihat terdakwa datang memanggil Musriadi dan kemudian berjalan bersamanya.

banner 400x130

Yang lebih menguatkan perhatian dalam persidangan adalah keterangan mengenai senjata tajam. Istri korban menyebut terdakwa mengambil parang dari bagian belakang tubuhnya setelah terjatuh dalam perkelahian. Fakta ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai apakah senjata tersebut memang telah dibawa sebelum perkelahian terjadi.

Perkara dengan Nomor 943/Pid.B/2026/PN Mks itu menewaskan Musriadi alias Adi di Pulau Kodingareng pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 19.30 WITA.

Saksi pertama, SR, istri korban, mengatakan persoalan bermula dari pertengkaran antara anaknya dengan anak terdakwa pada Jumat, 17 April 2026.

Saat kejadian itu, menurut SR, suaminya tidak berada di Pulau Kodingareng.

“Masalah ini bermula dari pertengkaran anak kami pada hari Jumat 17 April 2026, sekitar jam 1 di depan rumah,” ujar SR dalam persidangan.

“Pelaku datang sama anaknya. Hal ini disebabkan adanya pertengkaran anak saya dan anak pelaku (Ikhsan). Sedangkan korban (Musriadi), suami saya, tidak ada di Pulau Kodingareng pada saat itu,” lanjutnya.

SR kemudian mengatakan, dalam pertengkaran tersebut, terdakwa sempat menampar anaknya sendiri.

“Pada saat pertengkaran anak kami terjadi, pelaku menampar anaknya dan mengatakan, ‘bar jarum-jarum, biar tajam-tajam itu kumisnya suamimu, saya tidak takut.’ Setelah itu pelaku pergi,” kata SR.

SR juga menyebut usia anak terdakwa saat itu seharusnya sudah duduk di bangku SMP, sementara anaknya masih kelas 5 SD.

Tiga hari setelah pertengkaran tersebut, tepatnya Senin malam 20 April 2026, SR mengaku sedang duduk bersama suaminya di depan rumah kakaknya.

“Waktu itu hari Senin tanggal 20 April 2026, sekitar jam 19.30 saya duduk bersama suami saya di depan rumah kakak saya. Tiba-tiba pelaku datang panggil suami saya, ‘bagus-bagus, saeko (kesini),’ terus suami saya mendekati pelaku,” ungkapnya.

SR mengatakan dirinya kemudian mengikuti suaminya keluar rumah dan bertanya kepada terdakwa mengenai maksud kedatangannya.

“Saya bilang kenapa, tapi pelaku bilang ‘tidakji’ (tidak apa-apa),” ujarnya.

Setelah itu, terdakwa dan Musriadi berjalan beriringan sekitar 30 meter menuju samping masjid.

“Saya ikuti suami saya keluar. Kemudian pelaku dan suami saya berjalan beriringan sekitar 30 meter dari rumah ke samping masjid, tempat pelaku memanggil suami saya,” kata SR.

“Waktu pelaku jalan bersama suami saya, itu saya ikuti dari belakang. Saat mereka berjalan beriringan, tangan pelaku ada di atas punggung suami saya. Pada saat kejadian pelaku sempat memperlihatkan HP dulu berisi pesan suara anak saya,” tuturnya.

Menurut SR, setelah terdakwa memperlihatkan pesan suara tersebut, terjadi perkelahian.

“Hingga akhirnya berkelahi. Pelaku meninju suami saya di bagian hidung, kemudian suami saya membalas pukulan dan pelaku terjatuh,” katanya.

“Di saat pelaku terjatuh, dia langsung menarik parang dari pinggang bagian belakang. Kemudian pelaku langsung menyerang suami saya menggunakan parang, dan suami saya sempat menangkis serangan parang tersebut menggunakan tangannya,” ungkap SR.

“Jadi di depan saya suami saya diparangi pelaku, Ikhsan alias Iccang,” lanjutnya.

“Kemudian pelaku melanjutkan aksinya dengan menusuk di bagian perut suami saya dan suami saya terjatuh. Saat suami saya sudah jatuh, pelaku masih memarangi suami saya di bagian lehernya hingga meninggal dunia di tempat kejadian, tepat di samping masjid,” ujar SR.

“Saya teriak minta tolong, tapi tidak ada yang mau menolong karena takut. Kemudian saya langsung pingsan,” katanya.

Dalam persidangan, majelis hakim kemudian menggali keterangan SR mengenai senjata tajam yang disebut digunakan dalam kejadian tersebut.

Hakim bertanya apakah SR pernah melihat badik tersebut sebelumnya.

“Tidak, Pak,” jawab SR.

Hakim kembali bertanya apakah SR sempat melihat badik tersebut berada di tempat kejadian sebelum peristiwa berlangsung.

“Tidak, Pak,” jawabnya.

Keterangan tersebut menjadi bagian yang menarik perhatian karena sebelumnya SR menyebut terdakwa baru menarik parang setelah terjatuh dalam perkelahian.

Keterangan serupa disampaikan saksi kedua, SY. Ia mengaku melihat langsung kejadian tersebut.

SY mengatakan sebelum perkelahian terjadi, terdakwa sempat memperlihatkan telepon seluler yang berisi pesan suara anak korban.

“Hingga akhirnya berkelahi, dan pelaku meninju korban di bagian hidung. Kemudian korban membalas pukulan dan pelaku terjatuh,” kata SY.

“Di saat pelaku terjatuh, dia langsung menarik parang dari pinggang bagian belakang. Kemudian pelaku langsung menyerang korban menggunakan parang, dan korban sempat menangkis serangan parang tersebut menggunakan tangannya. Jadi di depan saya kejadiannya, Yang Mulia,” lanjutnya.

“Kemudian pelaku melanjutkan aksinya dengan menusuk di bagian perut korban dan korban terjatuh. Saat korban sudah jatuh, pelaku masih memarangi korban di bagian lehernya hingga meninggal dunia di tempat kejadian, tepat di samping masjid,” ujarnya.

“Waktu itu saya di dinding masjid menyaksikannya sambil memvideokan kejadian tersebut, Yang Mulia,” kata SY.

Saat ditanya hakim mengenai badik yang digunakan, SY juga mengaku tidak pernah melihat senjata tersebut sebelumnya.

Dalam persidangan, terdakwa Ikhsan alias Iccang mengikuti proses persidangan melalui sambungan video.

Majelis hakim kemudian menanyakan secara langsung kepada terdakwa mengenai perbuatannya terhadap korban.

“Apa benar Anda yang telah melakukan pembunuhan?” tanya hakim.

“Ya, benar, Pak,” jawab Ikhsan.

Pengakuan tersebut menjadi salah satu fakta yang muncul dalam persidangan. Namun, penilaian terhadap pengakuan terdakwa tetap menjadi bagian dari keseluruhan alat bukti yang akan dipertimbangkan majelis hakim.

Saksi ketiga berasal dari pihak kepolisian Polres Pelabuhan Makassar.

Di persidangan, saksi menerangkan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai adanya pembunuhan di Pulau Kodingareng dan kemudian mendatangi lokasi kejadian.

“Waktu itu kami dapat informasi terkait adanya pembunuhan di Pulau Kodingareng dan kami langsung ke TKP. Di TKP kami sempat menemukan satu badik di area tempat kejadian,” ujar saksi polisi tersebut.

Saksi juga mengatakan terdakwa kemudian menyerahkan diri ke Polres Pelabuhan Makassar.

“Selanjutnya pihak pelaku melakukan penyerahan diri di Polres Pelabuhan Makassar. Kemudian terdakwa mengaku telah membuang parang yang digunakan melakukan pembunuhan di laut,” katanya.

Keterangan tersebut menjadi bagian lain yang perlu diuji dalam persidangan, terutama mengenai senjata tajam yang ditemukan polisi di lokasi dan parang yang menurut keterangan terdakwa telah dibuang ke laut.

Dari rangkaian kesaksian yang muncul, perhatian dalam perkara ini tidak hanya tertuju pada aksi pembunuhan, tetapi juga pada apa yang terjadi sebelum serangan.

Istri korban menyebut terdakwa datang sendiri memanggil Musriadi, kemudian berjalan bersamanya menuju samping masjid. Ia juga menyebut terdakwa mengambil parang dari bagian belakang tubuhnya setelah terjatuh dalam perkelahian.

Kesaksian saksi kedua juga mengarah pada kronologi yang sama. Sementara terdakwa mengakui dirinya melakukan pembunuhan.

Rangkaian tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya persiapan sebelum serangan. Namun, apakah rangkaian itu memenuhi unsur pembunuhan berencana atau tidak tetap harus dibuktikan berdasarkan seluruh alat bukti dan fakta persidangan.

Majelis hakim masih akan menilai keterangan para saksi, barang bukti, rekaman yang disebut dibuat saksi, keterangan kepolisian serta pengakuan terdakwa sebelum mengambil kesimpulan hukum.

Perkara pembunuhan Musriadi alias Adi dengan terdakwa Ikhsan alias Iccang tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Makassar.

Publik kini menunggu bagaimana majelis hakim mengurai rangkaian peristiwa pada malam 20 April 2026 tersebut, termasuk persoalan penting mengenai siapa yang mendatangi siapa, kapan senjata tajam berada dalam penguasaan terdakwa, serta apakah terdapat persiapan sebelum serangan terjadi.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *