Warga Desa Rompu Luwu Utara Keluhkan Galian C, Diduga Ilegal dan Rusak Bibir Sungai

LUWU UTARA, MATAPUBLIK.NET -* Aktivitas tambang Galian C di Desa Rompu, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, dikeluhkan warga. Kegiatan penambangan tersebut dinilai telah merusak lingkungan, khususnya di sempadan sungai, hingga berdampak pada lahan milik warga sekitar.

Warga menyebutkan, aktivitas galian C tersebut beroperasi di dua titik berbeda dengan mengoperasikan dua unit alat berat jenis excavator. Ironisnya, dari dua titik yang beroperasi tersebut, warga menduga hanya satu titik yang memiliki izin resmi, sementara satu titik lainnya diduga tidak berizin alias ilegal.

“Informasi yang kami tahu hanya satu yang berizin, tapi faktanya ada dua alat yang bekerja di lokasi yang berbeda. Akibat pengerukan itu, bibir sungai sudah rusak dan terkikis, lahan warga ikut terdampak,” ujar salah seorang warga Desa Rompu kepada Matapublik.net, Senin (29/09/2026).

Kondisi tersebut membuat warga khawatir. Kerusakan pada bibir sungai dikhawatirkan akan memicu longsor dan abrasi, serta mengancam lahan pertanian dan perkebunan warga jika intensitas hujan tinggi. Warga pun mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas ESDM Provinsi untuk turun melakukan penertiban.

Sementara itu, sorotan juga datang dari kalangan aktivis lingkungan di Luwu Utara yang menilai lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tambang Galian C. Mereka meminta Aparat Penegak Hukum (APH) tidak tutup mata terhadap dugaan tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pemilik usaha tambang Galian C di Desa Rompu, Pemerintah Desa Rompu, serta Dinas terkait di Kabupaten Luwu Utara belum berhasil dikonfirmasi. Matapublik.net masih berupaya melakukan konfirmasi untuk keberimbangan pemberitaan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *