YBH Wija Luwu dan LHI Minta Polres Lutra Usut Tuntas Dugaaan Penggelapan Sertifikat di PNM/ULAMM

banner 400x130

Matapublik.net,Luwu Utara – Pihak korban yang diwakili oleh Lembaga YBH Wija Luwu, melaporkan Lembaga Keuangan PNM/ULaMM ke Polres Luwu Utara atas dugaan penggelapan sertifikat. Kasus ini berawal dari pelunasan pinjaman modal yang dilakukan oleh Suwarno Paman dari EMI Sumarni dan Sutrisno, yang mengajukan pinjaman sebesar Rp200.000.000 dengan jaminan sertifikat rumah di PNM/ULaMM Unit Bone-Bone, Luwu Utara.Rispandi, kuasa pendamping korban, menjelaskan bahwa pinjaman ini mengalami macet, sehingga pihak PNM melakukan penyegelan rumah sebanyak tiga kali. “Pada Agustus 2022, Ibu EMI dan Bapak Sutrisno terpaksa menjual rumah kepada Bapak Suwarno, paman dari Ibu EMI, untuk melunasi utang,” kata Rispandi.

Setelah rumah dijual, Bapak Suwarno meminjam modal di Bank Mandiri untuk membeli rumah tersebut dan melunasi utang. Sebelum melakukan pelunasan, mereka bertanya kepada Kepala Unit PNM/ULAMM, Azis, apakah sertifikat akan dikembalikan setelah pelunasan. Azis menjawab bahwa sertifikat bisa dikembalikan. Namun, pada 22 Agustus 2022, saat pelunasan dilakukan, PNM/ULAMM tidak mengembalikan sertifikat, hanya memberikan janji untuk mengembalikannya pada 29 Agustus 2022.

banner 400x130

Namun, hingga 14 Februari 2025, sertifikat tersebut belum juga dikembalikan. Suwarno mengungkapkan keprihatinannya, “Kami sudah menunggu lebih dari dua tahun, namun janji yang diberikan tidak kunjung ditepati. Bahkan, PNM/ULAMM sampai sekarang tidak memberikan penjelasan yang memadai.”

Pada Desember 2024, Suwarno melaporkan masalah ini kepada Lembaga YBH Wija Luwu. Setelah investigasi lebih lanjut, diketahui bahwa PNM/ULAMM beralasan pelunasan yang dilakukan nasabah tidak tercatat dalam sistem mereka karena tidak masuk dalam rekening perusahaan.

“Kami sudah mencoba menghubungi PNM/ULAMM, dan pada 11 Januari 2025, kami berniat melakukan aksi demo, namun pihak APH Luwu Utara memfasilitasi pertemuan antara kami, PNM/ULAMM, dan pihak kepolisian. Namun, janji untuk memberikan informasi tentang pengembalian sertifikat pada 24 Januari 2025 pun belum dipenuhi,” ujar Rispandi.

Demi menuntut keadilan, pada 3 Februari 2025, kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polres Luwu Utara, berharap agar pihak kepolisian segera mengusut dan menyelesaikan masalah ini.

Tanggapan keras datang dari Ketua Umum Lembaga Advokasi HAM Indonesia, Arham MSI La Palellung, yang menilai tindakan PNM/ULAMM sangat tidak profesional. “Tidak bisa begitu saja pihak PNM lepas tangan. Jika memang ada petugas yang nakal, itu urusan manajemen mereka. Konsumen sudah melunasi pinjaman dan memiliki bukti kuitansi, seharusnya sertifikat dikembalikan,” tegas La Palellung melalui telepon di Makassar, Senin (17/2/2025).

La Palellung juga menyatakan bahwa pihaknya siap turun tangan untuk membantu korban. “Kami akan bekerja sama dengan YBH Wija Luwu untuk memastikan kasus ini mendapat perhatian serius. Kami mendesak Polres Luwu Utara untuk segera memanggil semua pihak yang bertanggung jawab di PNM/ULAMM. Jangan sampai ini hanya modus, karena bisa jadi sertifikat tersebut telah diagunkan di lembaga keuangan lain,” tambahnya.

Lebih lanjut, La Palellung mengungkapkan bahwa kasus serupa sudah sering ia tangani. Menurutnya, salah satu kelemahan terbesar ada pada pihak lembaga keuangan non bank tersebut, yang bisa saja menggunakan modus penggelapan agunan.
“Selain itu, ada juga modus oknum karyawan yang melakukan tindakan nakal. Meski demikian, pihak kantor tetap berkewajiban bertanggung jawab. Bukan konsumen yang harus dikorbankan,” jelas La Palellung dengan tegas.

La Palellung menekankan bahwa tindakan penggelapan sertifikat ini tidak boleh dibiarkan begitu saja. Pihaknya berharap Polres Luwu Utara segera melakukan tindakan hukum tegas terhadap pelaku yang terlibat dalam praktik ini. “Kami mendesak pihak kepolisian untuk bertindak cepat dan tegas, untuk melindungi hak-hak konsumen dan mencegah kasus serupa terjadi lagi,” pungkasnya.

Polres Luwu Utara diminta untuk segera menuntaskan penyelidikan kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan, dan korban mendapatkan haknya yang terkesan dirampas oleh pihak PNM/ULAMM.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *