Matapublik.net-Luwu Timur-Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM lira) melakukan pertemuan dengan Disnaker kabupaten Luwu Timur di ruangan rapat direktur RSUD i lagaligo Wotu, di duga ada sengeketa bipartit antara PT.ALERA GEMPITA SEJAHTERA dan para pekerjanya.
Turut hadir tiga orang dari Disnaker Lutim yang di pimpin oleh Kabid Abdul Rasyid , Baso simun KTU RSUD, Rudi selaku perwakilan dari PT.ALERA GEMPITA SEJAHTERA (AGES) dan tiga orang perwakilan dari para pekerja klining service.jumat (10/012025).
Maksud dan tujuan di adakannya pertemuan ini guna mendengarkan keluhan para pekerja terkait perjanjian kontrak waktu tertentu (PKWT) yang di berikan oleh PT.AGES, yang menurut para pekerja itu tidak benar karna ada beberapa poin yang tertuang didalam kontrak yang merugikan dan melenceng dari aturan UU ketenagakerjaan.
“Iwan dari LSM LIRA selaku yang mendampingi para pekerja menyampaikan keluhan pada saat pertemuan ” saya selaku pendamping para pekerja kenapa mereka tidak mau menandatangani kontrak tersebut dikarenakan isi dalam kontrak di duga merugikan hak hak para pekerja”ucapnya.
Para pekerja rencananya tidak terima THR yang akan di berikan oleh pihak perusahaan sistem cicil perbulan bukan pada saat mendekati hari raya , terus juga BPJS ketenagakerjaan semua di bebankan ke mereka mestinya kan ada pembagian yang jelas maka dari itu saya meminta agar kontrak kerja bisa di revisi kembali sesuai aturan Disnaker “tambahnya.
Setelah mendengarkan apa yang jadi permasalahan antara PT.AGES dan para pekerja klining service di RSUD l Lagaligo Wotu akhirnya Kabid dari Disnaker membenarkan kalau memang kontak kerja sama yang di sodorkan oleh PT.Ages masih perlu di revisi ulang.
” Terimakasih saya ucapkan kepada kita semua yang hadir pada pagi hari ini khususnya untuk teman dari LSM yang sudah memberikan kami informasi sebelumnya sehingga kami dari Disnaker menindaklanjuti serta menjadwalkan pertemuan ini,dari berkas kontrak yang saya baca memang sudah benar apa di sampaikan Iwan selaku pendamping dari Para pekerja”
Seperti BPJS ketenagakerjaan , tunjangan hari raya dan besaran upah minimun kabupaten (UMK) itu semua harus jelas karna itu adalah aturan yang tidak bisa di langgar oleh pihak perusahaan,jadi saya meminta Rudi perwakilan dari PT.Ages agar bisa menyampaikan ke atasan nya agar secepatnya merivisi kembali kontrak kerja setalah itu diberikan ke para pekerja dan juga ada tembusan ke kami.
Setelah mendengarkan arahan dan penyampaian dari Kabid Disnaker kabupaten Luwu Timur Rudi perwakilan dari PT.Ages berkata ” iya nanti saya sampaikan ke pimpinan saya karna saya hadir disini hanya sebagai perwakilan untuk mendengarkan apa yang menjadi keluhan para pekerja di dalam surat perjanjian kontrak tersebut.apa lagi kami dari PT.Ages baru saja memenangkan tender ini melalui e-katalog di tahun 2025 ini .