MATAPUBLIK – Perundungan (bullying) di kalangan pelajar tengah marak terjadi. Mengantisipasi hal tersebut, Kapolsek Bone Bone Kompol I Made untung sunantara. S, Sos. mengajak ratusan siswa-siswi SMA Negeri 4 Luwu utara untuk deklarasi anti-bullying dan kekerasan.
Deklarasi tersebut digelar di SMA Negeri 4 Bone Bone kecamatan Bone Bone, kabupaten Luwu utara, propinsi Sulawesi Selatan. Jumat (12/Juli/2024) pagi tadi. Pada kesempatan itu turut hadir Kapolsek Bone Bone Camat tanalili dan Danramil Bone Bone, Kepala Sekolah SMAN 4 Luwu Utara serta para Guru.
Kapolsek meminta para siswa untuk menghindari aksi aksi yang berkaitan dengan kekerasan hingga bullying. Para pelaku tawuran, sebab bisa dipidana sesuai aturan yang ada.
Kapolsek Bone Bone mengdukasi Siswa soal Kenakalan Remaja,Tawuran melanggar hukum dan dapat dipidana dengan penjara minimal 4 tahun. Apabila sudah dipidana, maka masa depan para siswa akan suram
Kapolsek berpesan kepada para siswa untuk bijak dalam menggunakan media sosial, termasuk tidak terlibat dalam provokasi yang memicu perpecahan atau kekerasan. Dia meminta siswa untuk menaati setiap aturan yang ada demi menjadi penerus untuk Indonesia emas mendatang.
Selain itu, para siswa juga harus bijak dalam menggunakan teknologi, tidak asal share foto, video atau informasi yang belum dipastikan kebenarannya apalagi yang bermuatan provokasi, perpecahan atau kekerasan,” kata dia.
“Para Siswa diharapkan menghormati guru seperti mereka menghormati orang tua sendiri, sehingga ajaran para guru harus dipatuhi dan ditaati,” Tutupnya.(Red)