PALOPO – Orang tua siswa kelas V SD di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, berinisial Kartini mengaku mendapat perlakuan intimidasi dari pihak sekolah setelah melaporkan oknum guru olahraga berinisial AH ke polisi atas dugaan tindakan cabul.
Kartini telah melaporkan AH ke Satreskrim Polres Palopo dengan nomor LP/B/464/IX/2026/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulsel.
Dua hari setelah kejadian dan sehari setelah laporan dibuat, Kartini dipanggil kepala sekolah perempuan ke ruangan pada Jumat 11 September 2026.
Dalam pertemuan tersebut, kepala sekolah menyampaikan kalimat yang dinilai sebagai bentuk tekanan. “Ibu, anaknya dulu pindahan, ya. Ibu saya panggil ini untuk didengar dan mendengarkan karena semua ada dampaknya. Perjalanan pendidikan anak ibu di sini kan juga masih panjang,” ujar Kartini menirukan ucapan kepsek.
Tidak lama kemudian, AH dipanggil masuk ke ruangan. Namun dalam pertemuan itu, AH justru memberikan pembelaan. “Anak ibu minta uang kepada saya dan ini bukan pertama kali. Justru saya merasa iba sama dia, apalagi katanya ibu hanya ngekos di sini, di Palopo,” ujar Kartini menirukan pernyataan AH.
Kartini mengaku kecewa karena tidak ada permintaan maaf dari pihak sekolah. Ia juga menilai penjelasan AH seolah menyalahkan anaknya. “Logikanya saja, anak usia seperti itu mau mengarang cerita untuk apa? Ini anak kelas V SD,” ujarnya.
Karena tidak menemukan titik penyelesaian, Kartini meminta persoalan diserahkan ke proses hukum. “Kalau memang bapak tidak bersalah, pasti bapak akan bebas. Simpan semua alibinya untuk keterangan di Polres. Mari kita hargai proses hukum,” kata Kartini.
Kartini menegaskan anaknya merupakan siswa pindahan dari kampung tanpa masalah. Pemindahan ke Palopo dilakukan demi pendidikan yang lebih baik. Di Palopo, anaknya juga mengikuti kursus Bahasa Inggris dan bimbingan belajar.
(rls)









