Polemik Pelepasan Ekskavator di HPT Tamboke Warga pertanyakan status hukumnya, Kepala KPH berikan klarifikasi

banner 400x130

Luwu Utara – Penanganan dugaan pelanggaran perambahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Tamboke, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, terus dikawal ketat oleh masyarakat sipil. Salah satu warga yang ingin di sebut nama nya melakukan konfirmasi langsung melalui pesan WhatsApp dengan Kepala UPTD KPH Kalena Luwu Utara, Junita, guna mempertanyakan isu pengembalian alat berat jenis ekskavator yang sempat disegel di lokasi.

Dalam komunikasi tersebut, dia menyampaikan keresahan warga yang meragukan komitmen aparat dalam memproses kasus hukum ini setelah munculnya rencana pemindahan alat berat.
Iwan secara terang-terangan mengkhawatirkan bahwa pengembalian ekskavator ini akan membuat pihak pengelola, yang disebutnya bernama Erwin, merasa menang dan menganggap institusi KPH tidak memiliki kekuatan apa-apa. Lebih jauh, ia memperingatkan bahwa tanpa tindakan tegas, hutan Rema di kawasan tersebut akan habis, dan rakyat Tamboke ke depannya hanya akan menjadi penonton dari aksi para perambah.

banner 400x130

Terdapat pula dugaan di tengah warga mengenai adanya keterlibatan “orang besar” yang berusaha mencegah kasus ini naik ke proses peradilan.

Menjawab kekhawatiran tersebut, Junita menegaskan bahwa tidak ada niat pembiaran. Ia mengklarifikasi bahwa pelepasan ekskavator tersebut bukanlah pembebasan mutlak, melainkan pengembalian sementara yang diikat dengan syarat hukum.

“Untuk sementara dikembalikan ke pemiliknya dengan syarat yg tertulis di surat pernyataan jika ada proses hukum bersedia mengembalikan alat berat itu,” tegas Junita dalam pesannya.

Lebih lanjut, Junita menjelaskan ihwal status segel atau police line yang sebelumnya terpasang pada alat berat tersebut.

Pemasangan garis polisi awalnya bertujuan agar kegiatan perambahan tidak dilanjutkan sembari menunggu proses hukum. Namun, karena belum ada tindak lanjut dari pihak berwenang di tingkat penyidikan, KPH secara aturan tidak memiliki hak menahan alat milik orang lain tanpa kekuatan hukum tetap atau putusan yang jelas mengenai status alat tersebut sebagai barang bukti.

Terkait proses hukum utama, Junita menyatakan bahwa KPH Kalena telah menunaikan tugasnya secara penuh. Laporan kejadian resmi telah dikirimkan ke pihak Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Selatan untuk diproses. Junita mengakui bahwa saat ini posisi KPH hanyalah sebatas fasilitator yang ruang geraknya dibatasi oleh regulasi.

Hubungan antara KPH dan Balai Gakkum sebatas jalur koordinasi, sehingga pihak KPH tidak memiliki instrumen untuk memaksakan agar suatu kasus segera ditangani secara pro-yustisia oleh Gakkum.

Menghadapi keterbatasan birokrasi ini, Kepala KPH tersebut justru mendorong keterlibatan publik. Junita menyarankan agar masyarakat dan LSM LIRA bersuara lebih lantang secara masif di media.

“Mungkin saatnya masy yg bersuara pak, krn kami dibatasi aturan yg ada,” ujar Junita. Ia menekankan bahwa tekanan publik penting agar Balai Gakkum menyadari bahwa penolakan terhadap aktivitas perambahan tersebut tidak hanya datang dari KPH, melainkan juga dari warga luas. “Pake istilah sekarang NO VIRAL NO JUSTICE,” tandasnya.

Merespons dorongan tersebut, Iwan dari LSM LIRA menyatakan apresiasinya atas keterbukaan informasi yang diberikan oleh Kepala KPH. LSM LIRA berkomitmen untuk terus membantu KPH Kalena Luwu Utara serta menolak pembenaran atas aksi perambahan, pencurian, maupun insiden dugaan pemukulan terhadap petugas KPH di lapangan.

Sebagai langkah lanjutan, pihak LSM LIRA akan mengonfirmasi langsung status laporan tersebut ke Balai Gakkum KLHK untuk menuntut kepastian hukum, memastikan jaminan keamanan barang bukti, serta mendesak agar para pelaku kejahatan kehutanan di HPT Tamboke diadili sesuai peraturan yang berlaku.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *