Satlinmas Kecamatan Tomoni Timur Siap Amankan TPS Jelang Pilkada 2024

banner 468x60

MATA PUBLIK-Luwu Timur -Dalam upaya menjaga keamanan ,ketertiban serta ketentraman masyarakat menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, Propinsi Sulawesi Selatan. menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Ketertiban dan Keamanan pada Selasa (11/11). Rakor ini berlangsung di Gedung Serbaguna Kecamatan Tomoni Timur, dihadiri oleh seluruh jajaran keamanan, termasuk Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yang akan bertugas menjaga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah tersebut.

Camat Tomoni Timur, Yulius, hadir bersama Danramil Mangkutana, Kapolsek Tomoni Timur, Kasi Trantib Kecamatan, serta Koordinator Satpol PP dan anggotanya. Selain itu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Ketua Panwaslu Kecamatan Tomoni Timur turut memberikan pengarahan kepada anggota Satlinmas. Mereka diingatkan untuk menjalankan tugas pengamanan dengan profesionalisme yang tinggi guna menjamin keamanan proses pemungutan suara.

banner 336x280

Dalam sambutannya, Yulius menegaskan pentingnya integritas dan profesionalisme setiap anggota Satlinmas. “Saya mengajak seluruh anggota Satlinmas untuk menjaga integritas dan bersikap profesional dalam menjalankan tugas di TPS. Satlinmas mendapat amanah dan tanggung jawab besar dalam mengawal jalannya proses demokrasi ini,” ujar Yulius.

Lebih lanjut, Yulius meminta agar arahan yang diberikan oleh pihak keamanan dan pengawas dapat diperhatikan dengan baik. “Seluruh arahan yang disampaikan, baik dari Danramil, Kapolsek, Panwaslu, maupun PPK, harus menjadi pedoman. Tanggung jawab pengamanan TPS oleh Satlinmas harus sesuai dengan ketentuan yang ada,” tambahnya.

Kegiatan Rakor ini diharapkan dapat memperkuat sinergi lintas sektoral, menciptakan rasa aman, dan memastikan kelancaran masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. Para anggota Satlinmas juga diminta untuk siap siaga, menjaga suasana kondusif, serta netral selama proses pemungutan suara berlangsung.

Pada sesi tanya jawab, muncul pertanyaan terkait aturan penggunaan telepon genggam di bilik suara. Sughandi, perwakilan PPK Kecamatan Tomoni Timur, menjelaskan bahwa peraturan melarang penggunaan telepon genggam untuk dokumentasi, baik foto maupun video, di dalam bilik suara.

“Bilik suara merupakan area privat yang harus dijaga kerahasiaannya. Itu adalah tempat seseorang menentukan pilihannya secara bebas dan rahasia,” tegas Sughandi. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *