Warga Keluhkan Layanan BPN Lutra, 6 Bulan Urus Sertifikat Tanah Tak Kunjung Kelar

banner 468x60

Luwu Utara-Suwarno warga Desa Suka Raya, Kecamatan Bone Bone keluhkan pelayanan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Sudah akan pergantian tahun namun sertifikat tanah milik salah satu warga Desa Suka Raya tak kunjung keluar.

banner 336x280

Alasannya, hanya karena masalah surat kematian orang tua dari si penerima hibah tempat pak suwarno membeli sebidang tanah.

“Mereka bilang masalah akte hibah dan surat kematian dari Kantor ATR/BPN yang belum lengkap sehingga penerbitan sertifikat tidak selesai,” Suwarno (50) Warga Desa Suka Raya kepada Mata publik.net, senin (30/12/2024).

Tanah ini saya beli dari penerima hibah yakni Saminah anak tunggal dari Lamin, saya tidak paham terkait pengurusan administratif seperti ini pak saya beli dari Saminah hanya berdasarakan kesepakatan si pemilik tanah, jadi saya percayakan ke orang orang untuk mengurusi, saya sudah rugi waktu dan biaya sehingga saya sudah menyerah, padahal saya sudah bayar 2 sertifikat untuk biaya pendaftarannya.

Di konfrimasi isrul selaku pegawai (ART/BPN) kabupaten Luwu Utara yang sudah menangani ke tahap peninjauan lokasi tana yang akan di buatkan sertifikat di kantor menuturkan ke awak media ” betul saya yang menangani sertifikat dari pak Suwarno yang ada di desa sukaraya kecamatan Bone-bone”Terangnya.

Kami dan tim tiba di lokasi dan mengambil titik koordinat lokasi tersebut dan mengevaluasi berkas yang sudah ada, dan setelah diverifikasi oleh teman kami di bagian lompat ke tahap 2 dan cek berkas tersebut ada yang kurang yaitu surat keterangan turun waris atau surat kematian dari Desa si pemilik yang atas nama di sertipikat Karna pemohon Suwarno membeli tanah tersebut dianaknya pemegang sertifikat,”Lanjutnya.

Maka dari itu kami meminta pemohon untuk melengkapi kembali berkas dia agar bisa di proses namun sudah lama kami menunggu tak kunjung juga pemohon Suwarno datang hingga sertifikat tak kunjung di terbitkan, bebernya.

Di tanya kembali oleh awak media, kenapa sehingga bisa di loloskan berkas di bagian lompat jika berkas pemohon Suwarno masih ada yang kurang ? “Kalau itu saya tidak tau karna cuma terima berkas hasil dari verifikasi di bagian loket,”bebernya.

Dikonfirmasi terpisah Kepala (ART/BPN) Luwu Utara ” saya juga baru tau kalau Masi ada kepengurusan sertipikat yang sudah lama belum jadi tapi jika pemohon Suwarno tidak bisa melengkapi berkas yang di minta dan sudah merasa jenuh menunggu dan mau membatalkan bisa kami bantu untuk mengklaim karna dana yang sudah masuk itu terkirim ke Negara. jadi silahkan suruh pemohon ke kantor untuk mengambil format pembatalan untuk di isi agar dana yang sudah dia keluarkan bisa kembali .

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *