Makassar – Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kritik keras terhadap insiden robohnya kembali Gedung Serbaguna La Patau di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Bangunan yang menelan anggaran negara sekitar Rp5,1 miliar itu ambruk untuk kedua kalinya dalam kurun waktu dua tahun, tepat di bulan yang sama.
Insiden ini dianggap bukan lagi sebagai kecelakaan teknis semata, tetapi sebagai indikasi kuat lemahnya perencanaan, buruknya pengawasan, dan kemungkinan adanya praktik korupsi yang sistemik dalam pelaksanaan proyek daerah.
“Keruntuhan pertama masih bisa disebut kelalaian. Tapi ketika bangunan yang sama kembali ambruk dalam waktu sesingkat ini, publik patut menduga ada unsur kesengajaan, pembiaran, bahkan penyimpangan yang disengaja,” tegas Mahmud Cambang, Ketua LHI, di Makassar, Jumat (10/5).
Menurut LHI, insiden ini adalah bentuk kegagalan total dalam tata kelola proyek fisik pemerintah dan mencerminkan keruntuhan kepercayaan publik terhadap integritas aparatur pengelola anggaran.
LHI Minta APH dan Aparat Supervisi Bertindak
Ketua Umum LHI, Arham MSi La Palellung, melalui pernyataan yang disampaikan Mahmud Cambang, mendesak atensi serius dari aparat penegak hukum (APH), khususnya Kepolisian Daerah Sulsel atau Kejaksaan Tinggi Sulsel.
“Ini bukan insiden biasa. Kami minta Polda dan Kejati Sulsel segera melakukan supervisi khusus dan penyelidikan tuntas terhadap proyek ini. Jangan ada lagi pembiaran. Publik berhak atas keadilan dan transparansi,” kata Mahmud.
Proyek Rehabilitasi Bernilai Miliaran, Tapi Dua Kali Gagal
Pembangunan ulang Gedung Pertemuan La Patau mulai dikerjakan pada awal 2023. Namun, pada 10 Mei 2023, bangunan yang masih dalam tahap pengerjaan sudah ambruk pertama kali. Kini, pada Mei 2025, bagian platform gedung kembali roboh.
LHI menilai, ambruknya dua kali bangunan bernilai miliaran ini memperlihatkan bahwa:
- Bahan bangunan patut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.
- Beban bangunan tidak dikalkulasi dengan benar.
- Konsultan pengawas dan perencana patut dimintai pertanggungjawaban.
- Ada indikasi penyimpangan dan pembiaran oleh pihak-pihak terkait.
Minim Ekspose Penegak Hukum, Publik Ditinggalkan Dalam Gelap
LHI juga menyayangkan sikap pasif penegak hukum lokal dalam menangani berbagai dugaan penyimpangan proyek di Soppeng. Banyak kasus yang disorot masyarakat namun tidak pernah diekspos atau ditindaklanjuti secara terbuka.
“Kasus-kasus seperti ini harus dibuka ke publik. Ini bukan uang pribadi, tapi uang rakyat. Penegak hukum jangan bisu di hadapan fakta,” tegas Mahmud.
Tuntutan LHI
- Meminta Polda Sulsel atau Kejati Sulsel segera supervisi dan bentuk tim penyelidikan khusus.
- Meminta seluruh pihak terkait proyek: termasuk kontraktor, konsultan, dan pejabat pengguna anggaran, diperiksa secara terbuka.
- Meminta publik turut mengawasi jalannya proses hukum agar tidak berhenti di tengah jalan.
LHI akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari komitmen terhadap perlindungan hak publik dan penegakan tata kelola yang bersih. Dan tidak menutup kemungkinan persoalan ini akan kami laporkan secara tertulis, pungkasnya. (Rilis Pers)
















